💡Full Call Auction

Mekanisme perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Full Call Auction mulai diberlakukan pada tanggal 25 Maret 2024.

Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, sebagai berikut:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;

  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

  4. Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;

  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;

  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;

  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Saham yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus memiliki notasi X yang dapat dilihat pada menu Stock List di BIONS. Pilih parameter Notasi dengan notasi X, maka akan tampil saham yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus pada bagian bawah.

Seluruh saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara Full Call Auction, dimana kuotasi bid dan ask akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi prapembukaan dan prapenutupan. Implementasi full call auction bertujuan untuk:

  1. Menindaklanjuti Implementasi Papan Pemantauan Khusus (Hybrid Call Auction) pada 12 Juni 2023.

  2. Memberikan alternatif segmentasi Papan Pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor dan memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.

  3. Meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp50.

  4. Meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah.

Kriteria Full Call Auction

  1. Berlaku untuk seluruh kriteria saham pada Papan Pemantauan Khusus;

  2. Terdapat 5 sesi call auction yang bersifat blind call auction, dimana harga yang tampil hanya harga best bid dan best offer;

  3. Minimum price Rp1;

  4. Auto rejection 10%;

  5. Informasi IEP IEV dikirimkan selama Sesi Call Auction.

Waktu Perdagangan Full Call Auction

Senin - Kamis:

Jumat: hanya terdapat 4 sesi, dimana Sesi 3 ditiadakan, sedangkan Sesi 2 diperpanjang sampai dengan 11.30.

Perlakuan Order saat Full Call Auction

Last updated